INTIMNEWS.COM, SAMPIT – PT Bangun Jaya Alam Permai akhirnya memenuhi tuntutan warga terkait plasma 20 persen pada mediasi di Sampit, mediasi itu difasilitasi oleh Wakil Bupati (Wabup) Seruyan Hj Iswanti.
Proses mediasi yang dilakukan di salah satu rumah makan yang ada di Kota Sampit tersebut menemukan titik terang antara kedua belah pihak. Dimana pihak perusahaan BJAP menyanggupi tuntutan masyarakat untuk realisasi plasma 20 persen di lahan seluas 13.500 hektar untuk masyarakat 6 desa satu kelurahan di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Saya telah memperjuangkan tuntutan ini ke Jakarta kepada manajemen saya. Sehingga manajemen kami menyanggupinya,” ungkap Hendra Leo perwakilan manajemen PT BJAP. Sabtu, 22 Juli 2023.
Sementara itu Wabup Seruyan Hj Iswanti mengapresiasi langkah tegas dari pihak perusahaan kepada masyarakat tersebut.
“Alhamdulillah pada proses mediasi yang dilakukan ini, masyarakat yang diwakili oleh para Kades dan Camat, Damang, serta DAD Kabupaten Seruyan ada titik terangnya, dimana pihak perusahaan menyanggupi terkait dengan 20 persen plasma untuk masyarakat 6 desa satu kelurahan. Plasma itu disanggupi di lahan inti perusahaan yang luasnya sekitar 13.500 hektar,” kata Wakil Bupati Seruyan saat melakukan mediasi bersama pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat di rumah makan Kota Sampit.
Proses mediasi yang dilakukan tersebut merupakan kali ketiga yang dilakukan pemerintah daerah (sebagai fasilitator). Dua kali melakukan upaya tersebut tidak ada titik temu antara kedua belah pihak, namun kali ketiga sudah ada titik temu dengan hasil kesepakatan ada empat poin sebagai berikut:
1. PT. Bangun Jaya Alam Permai bersedia memberikan lahan kebun kelapa sawit seluas 20% dari izin usaha perkebunan (IUP) seluas ±13.500 Ha, di dalam wilayah Kabupaten Seruyan kepada masyarakat di desa :
1) Kelurahan Rantau Pulut
2) Desa Bukit Buluh;
3) Desa Mugi Penyuhu;
4) Desa Tumbang Bai;
5) Desa Ayawan;
6) Desa Sukamandang;
7) Desa Durian Tunggal.
2. Camat Seruyan Tengah dan Lurah serta Kepala Desa sebagaimana angka 1 (satu) di atas segera melakukan pembentukan kelembagaan Koperasi dan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses pendataan masyarakat sebagai
penerima manfaat pembangunan kebun masyarakat pada PT. Bangun Jaya Alam Permai yang selanjutnya diusulkan dan disampaikan kepada Bupati Seruyan untuk ditetapkan Surat Keputusan Calon Petani (CP).
3. Sedangkan untuk penetapan Calon Lahan (CL) di dalam izin usaha perkebunan (IUP) menunggu hasil Koordinasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta yang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten Seruyan, masyarakat yang difasilitasi oleh PT. Bangun Jaya Alam Permai.
4. Dalam rangka memastikan keamanan dan kondusifitas daerah Kabupaten Seruyan, diminta kepada masyarakat kelurahan dan Desa sebagaimana angka 1 (satu) untuk tidak melakukan aksi atau kegiatan (panen massal) yang menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai.
Untuk diketahui bahwa pada proses mediasi Pembangunan Kebun Masyarakat Pada PT. Bangun Jaya Alam Permai yang dipimpin Wakil Bupati Seruyan dan dihadiri oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Dapil Kotim-Seruyan, Kepala Kepolisian Resor Seruyan, perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit, Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Seruyan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Seruyan, Camat Seruyan Tengah, Lurah Rantau Pulut, para Kepala Desa, Manajemen PT. Bangun Jaya Alam Permai serta peserta rapat.
Editor: Andrian