
INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk mematuhi ketentuan jam kerja yang diatur selama bulan Ramadan. Imbauan ini disampaikan menyusul diterbitkannya surat edaran resmi terkait pengaturan waktu kerja selama bulan suci tersebut.
Anggota DPRD Murung Raya, H. Barlin, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut penting untuk dijalankan demi menjaga kelancaran pelayanan publik meskipun ASN sedang menjalankan ibadah puasa. Menurutnya, penyesuaian jam kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunnya kinerja dan tanggung jawab pegawai negeri.
“Saya tekankan pentingnya mengikuti aturan yang berlaku, menjaga profesionalisme, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama selama bulan Ramadan,” ujar H. Barlin, Rabu (5/3/2025). Ia juga mengingatkan agar semangat bekerja tetap dijaga di tengah suasana spiritual yang meningkat.
H. Barlin menilai bahwa bulan Ramadan justru menjadi momentum untuk meningkatkan integritas dan etos kerja ASN, karena di bulan ini nilai-nilai disiplin dan tanggung jawab menjadi bagian penting dari ibadah itu sendiri. “Puasa bukan alasan untuk melemah, justru harus jadi pemicu meningkatkan kualitas diri,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya sendiri telah menetapkan perubahan jadwal kerja ASN selama Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian ini dilakukan agar aktivitas kerja tidak mengganggu pelaksanaan ibadah, namun tetap menjamin pelayanan publik berjalan dengan baik.
Penyesuaian tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Regulasi ini ditetapkan pada 12 April 2023 sebagai dasar hukum pengaturan jam kerja yang fleksibel di masa tertentu, termasuk Ramadan.
Selain itu, Pemkab Murung Raya juga menindaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/56/IV.1/BKD tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan Tahun 2025. Surat edaran tersebut kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor: 800/91/BKPSDM yang secara khusus mengatur jam kerja pada bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Dengan berbagai dasar hukum tersebut, H. Barlin berharap tidak ada ASN yang mengabaikan aturan atau menjadikan bulan Ramadan sebagai alasan untuk mengendurkan kinerja. “ASN harus tetap menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal disiplin, tanggung jawab, dan pelayanan prima, kapan pun dan dalam kondisi apa pun,” tutupnya. (Jmy/And)