INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Toni Yosepta mengimbau kepada warga terhadap praktik penangkapan ikan ilegal dengan cara disetrum. Cara tersebut tidak hanya merusak habitat ikan, tetapi juga merusak ekosistem perairan. Penggunaan listrik, baterai, genset, dan berbagai bahan berbahaya seperti racun ikan mempunyai risiko yang cukup besar.
“Dampak penggunaan listrik untuk menangkap ikan merugikan masyarakat kita,” ujarnya, Senin, 11 November 2024
Lebih lanjut, Tony menyoroti bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat nelayan itu sendiri. Penggunaan bahan kimia dapat berbahaya dan merusak lingkungan perairan.
“Ikan yang ditangkap dengan cara ini mungkin mengandung racun sehingga tidak aman untuk dikonsumsi,” komentarnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat, mulai dari Kecamatan Katingan Kuala hingga Bukit Raya se-Kabupaten Katingan, untuk turut aktif dalam pelestarian populasi ikan sungai di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan yang terbentang kurang lebih 650 kilometer.
Ia memperingatkan terhadap penggunaan racun, sengatan listrik, atau metode penangkapan ikan ilegal lainnya yang dilarang oleh pemerintah. Praktik melanggar hukum tersebut akan mengakibatkan penurunan populasi ikan di DAS Katingan dengan cepat dan berpotensi menempatkan ikan tersebut pada risiko kepunahan.
“Penting untuk menggunakan metode penangkapan ikan yang tepat untuk memfasilitasi reproduksi ikan tahunan di DAS Katingan, memastikan pasokan ikan di masa depan tetap berkelanjutan,” katanya.
Ia menghimbau aparat, baik di ibu kota Kabupaten Katingan, instansi terkait, camat, kepala desa, hingga masyarakat untuk melakukan pemantauan di wilayah hukumnya masing-masing.
“Upaya kolektif ini sangat penting untuk melestarikan populasi ikan di sungai-sungai daerah kita, mencegah kepunahan, dan memastikan masyarakat, khususnya yang bergantung pada penangkapan ikan, dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.
Editor : Maulana Kawit