INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Perusahan besar swasta (PBS) baik perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kepala sawit dan perkayuan (HPH), dan lain sebagainya, baik berskala kecil, menengah maupun besar, jelang Idul Fitri nanti agar tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua karyawannya.
Hal itu ditegaskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Esenhover. Menurutnya THR ini juga merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan.
Pemberian THR kepada karyawannya tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI bagi Perusahaan wajib memberikannya THR.
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, Pembayaran Tunjangan Hari Raya yakni H-7 dari masing-masing Hari Raya Agama. Sementara untuk besaran THR disesuaikan dengan lamanya karyawan atau pegawai tersebut bekerja.
“Tidak ada lagi alasan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya di saat sebelum hari raya Idul Fitri. Dan dalam memberikannya pun tidak diperkenankan dicicil,” ungkap Esenhover Selasa 19 Maret 2024.
Selain itu dirinya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Peindustrian (T2P) setempat agar turut membantu realisasinya pemberian THR dari perusahaan kepada karyawan di masing-masing perusahaan yang ada di Katingan.
“Sehingga pihak perusahanan bisa mempercepat proses pemberian THR dari perusahaan kepada karyawannyan masing-masing”Ujarnya
Dia juga mengukapkan bahwa bantuan yang diperlukan dalam proses mempercepat pemberian THR, sehingga pihak dinas terkait agar selalu mengingatkan kepada masing-masing perusahaan yang beraktivitas di wilayah Katingan.
“Instansi terkait agar memberitahu dan mengingatkan kepada perusahaan bahwa pemberian THR kepada karyawannya hukumnya wajib,” Pungkasnya.
Editor : Andrian