INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menegaskan pentingnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelepasan kawasan hutan untuk menjamin kepastian hukum pembangunan serta perlindungan hak masyarakat. Ia menilai, persoalan tumpang tindih kawasan hutan dan lahan warga telah lama menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Taufik saat memimpin RDP di ruang rapat DPRD Barito Utara, Selasa, 7 Oktober 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan para camat se-Barito Utara.
Menurut Taufik, pembahasan mengenai pelepasan kawasan hutan bukan sekadar agenda administratif, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Banyak wilayah di Barito Utara yang direncanakan untuk pembangunan ternyata masih berstatus kawasan hutan produksi, padahal masyarakat sudah lama tinggal dan beraktivitas di sana.
“Rapat ini bukan hanya penting untuk pemerintah, tapi juga bagi seluruh warga Kabupaten Barito Utara. Kita ingin memastikan pembangunan tidak terhambat oleh status kawasan yang belum jelas,” ujar Taufik.
Ia menilai, selama ini status kawasan hutan sering menimbulkan dilema antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan masyarakat. Banyak proyek strategis daerah yang tertunda karena lahan yang digunakan masuk dalam kawasan hutan, meski masyarakat sudah menggarap dan bermukim di wilayah tersebut sejak lama.
“Tidak mungkin kita mau membangun sesuatu, tapi tiba-tiba statusnya kawasan hutan produksi. Padahal masyarakat sudah tinggal di sana sekian lama,” ujarnya menegaskan.
Politisi PDI Perjuangan itu menyoroti banyaknya kasus di mana masyarakat kesulitan memperoleh sertifikat tanah karena wilayah tempat tinggal mereka masih masuk dalam kawasan hutan produksi. Kondisi ini, kata dia, membuat masyarakat merasa tidak memiliki kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kuasai turun-temurun.
“Mereka sudah tinggal bertahun-tahun, bahkan ada yang turun-temurun. Tapi ketika ingin mengurus keabsahan surat tanah, ternyata tidak bisa karena statusnya masih kawasan hutan. Ini sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Untuk itu, Taufik meminta agar seluruh pihak yang hadir dalam RDP aktif memberikan masukan dan data lapangan yang akurat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi teknis dalam menyusun rekomendasi yang dapat mendorong perbaikan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kami memohon semua yang hadir untuk memberikan masukan yang konstruktif, supaya kebijakan pemerintah pusat ke depan bisa lebih berpihak kepada masyarakat dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” kata Taufik.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan terus memperjuangkan agar masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan mendapat kepastian hukum. Menurutnya, kebijakan tata ruang yang adil dan berbasis realitas lapangan akan membantu mempercepat pembangunan tanpa mengorbankan hak masyarakat.
“Kita ingin pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Jangan sampai warga yang sudah lama tinggal justru dirugikan oleh aturan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Taufik menegaskan, DPRD siap menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan pusat untuk memperjuangkan penyelesaian status kawasan hutan yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat. Ia berharap hasil RDP ini dapat menjadi dasar langkah konkret dalam penataan wilayah dan percepatan pembangunan di Barito Utara.
“Harapan kita, hasil rapat ini menjadi langkah awal menuju kejelasan tata ruang dan penyelesaian konflik lahan yang sudah berlangsung terlalu lama. Kita ingin ada solusi yang nyata, bukan hanya pembahasan di atas kertas,” pungkasnya.
Penulis : Saleh
Editor : Maulana Kawit