INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat memasuki tahap krusial dalam persidangan David Wagono, seorang terdakwa yang diduga melakukan penggelapan dana milik PT Irvan Prima Pratama (PT IPP) yang jumlahnya mencapai angka fantastis.
Berdasarkan hasil audit terbaru yang dilakukan oleh auditor eksternal, diketahui bahwa kerugian perusahaan tersebut kini meningkat dari perkiraan awal sebesar Rp125 miliar menjadi Rp142 miliar. Dalam sidang yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Umum secara tegas menyampaikan tuntutan hukuman penjara selama 4 tahun bagi David Wagono atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya secara berkelanjutan.
Kasus ini bermula dari laporan internal PT Irvan Prima Pratama yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan perusahaan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim auditor eksternal atas permintaan penyidik, ditemukan indikasi bahwa sejumlah dana perusahaan telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Tindakan tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu yang cukup lama dan berulang, sehingga dampaknya semakin besar bagi keuangan perusahaan.
Kepala tim auditor eksternal yang menangani kasus ini, Erik Cristopher dan Firmansyah, menyebutkan bahwa hasil audit terbaru menunjukkan adanya aliran dana tidak wajar dari rekening perusahaan ke beberapa rekening pribadi yang terhubung dengan terdakwa. “Kami menemukan bukti kuat bahwa terdapat lebih dari puluhan transaksi yang tidak tercatat dengan benar dan masuk ke rekening di luar perusahaan, yang diduga dikelola oleh terdakwa,” jelasnya dalam persidangan, Rabu (30/10).
Tuntutan Penjara Empat Tahun dari Jaksa Penuntut Umum, dalam pembacaan tuntutan menyampaikan bahwa tindakan David Wagono tergolong sebagai tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian besar bagi PT Irvan Prima Pratama. “Terdakwa dengan sengaja dan dalam waktu yang berkelanjutan melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, dengan memanfaatkan posisinya untuk menguasai dana perusahaan secara tidak sah. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan perusahaan dan para karyawannya,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun bagi terdakwa, sesuai dengan aturan pidana yang berlaku terkait penggelapan dana perusahaan. Selain hukuman penjara, Jaksa juga mengusulkan agar terdakwa diwajibkan mengganti sebagian kerugian yang diderita oleh PT Irvan Prima Pratama.
Respon dari Pihak PT Irvan Prima Pratama dan Kuasa Hukum Terdakwa
Sementara itu, pihak PT Irvan Prima Pratama melalui kuasa hukumnya Poltak Silitonga menyatakan harapannya agar pengadilan dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal atas kerugian besar yang telah dialami perusahaan. “Ini bukan sekadar angka, tapi dampaknya sangat terasa bagi keberlangsungan operasional perusahaan, termasuk kesejahteraan karyawan yang bekerja di bawahnya,” ungkap salah satu perwakilan PT IPP.
Majelis Hakim mempertimbangkan dengan cermat seluruh fakta dan bukti yang telah dihadirkan selama persidangan, termasuk tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, masyarakat khususnya di Kotawaringin Barat sangat menantikan keputusan pengadilan terhadap kasus ini. Keputusan tersebut tidak hanya akan berpengaruh pada terdakwa, tetapi juga diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit