INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali lakukan tes urine untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang bertempat di ruang Administrasi Kamtib pada Seni 30 September 2024 sore.
Petugas Lapas Kelas IIB Sampit Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tenga melalui Subseksi Keamanan melakukan tes urine kepada 6 orang tes urine kepada warga binaannya.
Staf Keamanan Karta Rajiaman mengawal dan memberikan alat tes urine untuk digunakan oleh 6 orang warga binaan yang akan mengajukan layanan hak integrasi Pembebasan Bersyarat(PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
“Tes urine ini dilakukan sebagai data dukung atas pengajuan yang bersangkutan dalam memenuhi Layanan hak integrasinya berupa PB dan CB, apabila dalam tes urine ini diketahui ada pelanggaran yang dilakukan maka untuk Layanan Hak Integrasinya akan ditunda,” jelas Subseksi Keamanan, Mokhamat Lirpan.
Setelah dilakukan tes urine dan di lakukan pemeriksaan oleh Dokter Pertama Klinik Lapas Kelas IIB Sampit dr Kaharuddin diketahui bahwa keenam orang WBP dinyatakan negatif.
“Selanjutnya hasil tes urine ini dibuat dalam Berita Acara tes urine dan dilaporkan kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng,”pungkasnya.