website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Buronan Korupsi Asal Grobogan Ditangkap di Kotawaringin Barat, Begini Kronologinya!

Tersangka T Agus Suprapto saat diamankan Kejari Kobar

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat berhasil menangkap buronan kasus korupsi atas nama T. Agus Suprapto, mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap di Desa Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat, pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 14.50 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejari Kotawaringin Barat bekerja sama dengan Tim Tabur Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan. Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Johny Artinus Zebua, melalui Kasi Intelijen Pandu Nugrahanto, menjelaskan bahwa tersangka diamankan tanpa perlawanan.

“Setelah keberadaan tersangka diketahui, kami bergerak cepat untuk membantu proses penangkapan,” ujar Pandu pada Selasa, 21 Januari 2025.

T. Agus Suprapto sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang melalui putusan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg, tertanggal 23 Juni 2016. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp117.872.600. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita atau diganti dengan hukuman tambahan penjara selama satu tahun.

Pasang Iklan

Tersangka diketahui beberapa kali menghindari panggilan eksekusi dari Kejari Grobogan. Upaya penjemputan di rumahnya juga tidak membuahkan hasil. Setelah keberadaannya terdeteksi di Desa Pangkut, aparat segera bergerak untuk mengamankan tersangka, yang saat itu bersikap kooperatif.

Untuk sementara, tersangka ditahan di sel Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Pada Selasa, 21 Januari 2025, ia diterbangkan ke Semarang melalui Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Proses pengamanan tersangka berjalan dengan baik berkat kerja sama yang solid antara Kejari Kobar dan Kejari Grobogan. Dengan ini, kami berharap kasus ini segera selesai sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Pandu Nugrahanto.

Penulis: Yusro
Editor: Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan