
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi, T. Agus Suprapto, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 14.50 WIB di rumah dinas SMAN 1 Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Grobogan dan Kejaksaan Negeri Kobar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, melalui Kasi Intelijen Kejari Kobar, Pandu, mengungkapkan bahwa buronan tersebut berasal dari Dusun Sendang, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan.
T. Agus Suprapto telah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri.
Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun sudah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum untuk eksekusi, T. Agus Suprapto tidak hadir dan sempat melarikan diri.
Dalam putusan pengadilan, T. Agus Suprapto dijatuhi pidana penjara lima tahun serta denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Selain itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 117.872.600 yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau jika tidak mencukupi, terpidana akan dipenjara selama satu tahun.
Saat ditangkap, T. Agus Suprapto menunjukkan sikap kooperatif, sehingga penangkapan berlangsung lancar tanpa hambatan. Ia kemudian dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk proses administrasi lebih lanjut.
Pada pukul 10.25 WIB, ia diberangkatkan melalui jalur udara dengan pesawat Batik Air menuju Semarang, dijadwalkan tiba di Bandara A. Yani pukul 11.35 WIB. Selanjutnya, ia akan diterbangkan ke Purwodadi untuk menjalani eksekusi di Lapas Grobogan.
Penulis: Yusro
Editor: Maulana Kawit