
Bupati Hj. Nurhidayah: Penataan Harus Tetap Pro Rakyat
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, tengah melakukan penataan kawasan perkotaan, khususnya area Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang selama ini menjadi lokasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).
Namun, berbeda dari pendekatan represif yang kerap terjadi di sejumlah daerah, Pemkab Kobar memilih jalur dialog dan pendampingan, dengan komitmen menjaga keberlangsungan usaha kecil.
Penataan yang dilakukan merupakan bagian dari program penataan wajah Kota Pangkalan Bun agar lebih tertib, bersih, dan ramah bagi masyarakat.
Namun, Bupati Kobar Hj. Nurhidayah menekankan bahwa langkah ini tidak boleh mengorbankan para pelaku UMKM dan PKL yang selama ini menjadi penggerak ekonomi daerah.
“Kami menyadari peran besar PKL dan UMKM dalam perekonomian lokal. Karena itu, dalam proses penataan ini, mereka tetap kami libatkan dan kami dampingi agar tidak kehilangan mata pencaharian,” ujar Bupati Nurhidayah di Pangkalan Bun, Rabu (2/7/2025).
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar, Amir Hadi, mengatakan bahwa penataan dilakukan secara bertahap dan tidak mengedepankan tindakan pemaksaan. Satpol PP, kata dia, membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan para pedagang sebelum dilakukan relokasi.
“Kami tidak ingin penataan ini justru menimbulkan keresahan. Sebaliknya, kami ingin pedagang merasa dilibatkan dan dihargai,” ujarnya.
Ia menambahkan, relokasi PKL dari kawasan RTH juga dibarengi dengan penyediaan tempat baru yang lebih representatif, sekaligus program pendampingan agar usaha mereka tetap berjalan dengan baik.
Ruang Terbuka Hijau yang menjadi bagian penting dari estetika dan kesehatan kota tetap difungsikan sebagaimana mestinya. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa penataan tidak boleh menjadi alasan untuk menyingkirkan usaha rakyat.
“Keseimbangan antara estetika kota dan keberpihakan kepada rakyat kecil adalah hal yang harus dijaga. Penataan harus manusiawi,” ujar Nurhidayah.
Pemerintah daerah juga menggandeng instansi teknis untuk mendampingi para pedagang. Bentuk pendampingan mencakup pelatihan, promosi usaha, hingga penguatan jejaring pasar.
Respons positif muncul dari sejumlah pedagang yang merasa dilibatkan dalam proses penataan. Mereka menyambut baik rencana relokasi, selama dilakukan dengan transparan dan mempertimbangkan aspek strategis lokasi baru.
“Kami hanya berharap bisa tetap berjualan di tempat yang mudah dijangkau pembeli. Kalau pemerintah bantu kami, tentu kami ikut mendukung,” ujar salah satu pedagang yang biasa berjualan di sekitar RTH.
Pemkab Kobar melihat penataan kota sebagai bagian dari pembangunan jangka panjang yang tak hanya menyangkut infrastruktur, tetapi juga kualitas hidup warga. Dengan memperkuat sektor ekonomi kecil dan menengah, pemerintah berharap wajah kota yang tertata dapat tumbuh seiring dengan kesejahteraan masyarakatnya.
“Pembangunan kota bukan hanya soal fisik. Ia harus menyentuh sisi sosial dan ekonomi. PKL dan UMKM adalah bagian dari wajah kota yang hidup. Mereka harus terus diberdayakan,” kata Nurhidayah.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kobar menunjukkan bahwa pembangunan yang baik adalah yang mampu menata tanpa menyingkirkan, membangun tanpa melupakan, dan memperindah tanpa melukai. (Advertorial/Intimnews)