
INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan lahan koperasi plasma yang disita oleh Satgas Penyelamatan Aset Negara Perkebunan Kelapa Sawit (PKH) akan dikembalikan kepada masyarakat selama dapat dibuktikan.
“Kalau ada yang menyebut lahan tersebut memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP), tetapi jika itu masuk kawasan hutan, maka tetap dianggap melanggar dan disita,” kata Halikinnor, Selasa 1 April 2025.
Ia mengakui ada keluhan dari koperasi yang bekerja sama dengan perusahaan perkebunan, namun tetap terdampak penyitaan karena berada di kawasan hutan.
Pemerintah akan melakukan inventarisasi untuk memastikan kepemilikan lahan tersebut.
“Kita menunggu PT Agrinas Palma Nusantara yang nantinya akan melakukan serah terima. Mereka yang akan memverifikasi, jika benar-benar merupakan lahan plasma masyarakat, maka akan dikembalikan kepada masyarakan,” lanjutnya.
Halikinnor memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap akan dipertahankan. Pemerintah hanya akan mengambil lahan sawit yang selama ini dinikmati perusahaan.
Menurutnya, lahan sawit yang disita selama ini masih dikelola oleh perusahaan hingga nantinya diserahkan PT Agrinas Palma Nusantara. Halikinnor juga menyebut bahwa pengambilalihan lahan sawit oleh pemerintah tersebut tidak akan menimbulkan PHK dan tidak mengurangi hak-hak karyawan yang bekerja di perusahaan.