INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Pulau Hanaut dapat terus memberikan dukungan, arahan dan fasilitasi terhadap peran penting dari para Damang Kepala Adat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dalam lingkungan masyarakat.
“Jangan sampai peran dan tanggungjawab dari Damang Kepala Adat disalahgunakan dan atau disalah artikan oleh diri sendiri maupun oleh pihak-pihak lainnya yang tidak bertanggungjawab,” kata Bupati dan juga Ketua Umum DAD Kotim ini, Minggu 8 September 2024.
Hal ini disampaikan Halikinnor saat kegiatan evaluasi dan konsolidasi tugas dan fungsi Damang, Mantir dan Batamad serta kewenangan DAD di tingkat kabupaten dan kecamatan yang digelar di Kecamatan Pulau Hanaut hari ini.
Lanjutnya, Damang Kepala Adat dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur yang diharapkan dapat bersinergi dengan baik.
Melalui evaluasi dan konsolidasi itu peran kelembagaan adat dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban berbasis kearifan lokal dalam mewujudkan jati diri, harkat dan martabat masyarakat Dayak melalui “Belom Bahadat” berdasarkan falsafah “Betang” dalam bingkai NKRI.
“Dengan memperhatikan visi Kabupaten Kotim, yakni “Kreatifitas tanpa batas untuk Kotim hebat “, dan mari kita wujudkan visi dan misi tersebut dengan mempersatukan kebersamaan kita,” jelasnya.
Menurut Halikinnor era globalisasi saat ini, DAD, Damang, Mantir dan Batamad harus bersinergi satu dengan pihak pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan.
“Demikian halnya sebuah tugas yang berat namun mulia bagi DAD untuk dapat melestarikannya kembali agar semakin dikenal, dipahami dan dihormati oleh masyarakat dayak sendiri serta masyarakat lain yang tumbuh dan berkembang di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.