INTIMNEWS.COM,SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Hakikinnor menginstruksikan seluruh camat, lurah dan kepala desa (kades) untuk melakukan upaya-upaya siaga menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kita tau bahwa dalam beberapa pekan terakhir kejadian karhutla mulai meningkat, untuk itu, saya minta ini menjadi perhatian serius para camat, lurah dan kades untuk menjaga wilayah masing-masing,” kata Halikinnor, Minggu 11 Agustus 2024.
Hal ini ijuga disampaikanya dalam bentuk surat edaran terkait instruksi nomor : 421/BPBD.PK/VII/2024 tentang kesiapsiagaan menghadapi karhutla pada 2024.
Berkenaan dengan itu ada beberapa poin yang disampaikan Halikinnor kepada camat, lurah dan kades setempat.
Pertama, menyosialisasikan dan memasang baliho imbauan kepada warga masing-masing agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah kerja masing- masing.
Kedua, melakukan koordinasi dengan aparat setempat, terutama TNI dan Polri dalam upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla.
Ketiga, mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) terkait kesiapsiagaan karhutla, serta sarana dan prasarana penanganan baik di lingkungan masyarakat peduli api (MPA), juga mengecek kesiapan pihak swasta pengelola lahan, seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan serta Hak Pengusahaan Hutan dalam kesiapsiagaan karhutla.
Keempat, berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim dalam menyikapi dan menanggulangi kejadian karhutla di wilayah masing-masing, khususnya bagi yang wilayahnya diaktifkan Pos Lapangan (Poslap) kesiapsiagaan agar mendukung kegiatan itu sebaik-baiknya.
“Satu hal yang kembali saya tegaskan, bahwa dalam menghadapi karhutla ini bukan hanya tugas BPBD atau Damkar, tapi perlu kerjasama semua pihak,” jelasnya.
Menurut Hakikinnor dampak karhutla ini sangat besar, baik itu untuk lingkungan, kesehatan, ekonomi, transportasi hingga pendidikan.
Karhutla merupakan tindak kejahatan, maka dari itu setiap orang dan pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana.
“Membuka lahan dengan cara membakar memang terkesan lebih mudah dan praktis, tapi perlu diingat dampak negatifnya bagi kehidupan sangat besar, bukan hanya bagi satu individu atau kelompok, tapi seluruh masyarakat,” pungkasnya.