INTIMNEW.COM, PANGKALAN BUN – Suasana khidmat menyelimuti Aula DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat pada Rabu (26/11/2025) pagi, ketika Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026.
Pada kesempatan tersebut, DPRD dan Pemerintah Daerah resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni APBD Tahun Anggaran 2026, Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), serta Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera.
Dalam sambutannya, Bupati Nurhidayah menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif sepanjang proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa persetujuan bersama ini mencerminkan harmonisasi kerja antara eksekutif dan legislatif yang menjadi fondasi penting dalam pembangunan daerah.
“Pembangunan daerah adalah kerja kolektif. Sinergi ini harus terus dijaga,” ucapnya, Rabu (26/11).
Salah satu Ranperda yang disahkan adalah regulasi terkait pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah. Bupati menyebut perda ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan sosial umat. Ia menegaskan pentingnya transparansi, profesionalitas, serta integrasi program ZIS dengan upaya pengentasan kemiskinan.
“Dengan dasar hukum yang kuat, pengelolaan ZIS akan semakin terukur dan memberi manfaat luas kepada para mustahik,” ujarnya.
Pengesahan Ranperda tentang transformasi BPR Marunting Sejahtera menjadi perusahaan perseroan daerah juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Perubahan bentuk kelembagaan ini dinilai krusial guna memperkuat daya saing dan tata kelola perbankan daerah. Menurut Bupati, langkah ini diharapkan mampu memperbesar kontribusi BPR terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka peluang investasi yang lebih luas.
Sementara itu, APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dengan pendapatan sebesar Rp1,394 triliun dan belanja daerah Rp1,404 triliun. Defisit sebesar Rp10 miliar akan ditutup melalui SILPA tahun sebelumnya. Bupati Nurhidayah menyebut APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen kebijakan pembangunan yang harus mencerminkan keberpihakan pada pelayanan publik, penguatan ekonomi, dan keberlanjutan fiskal.
Dalam sambutannya, Bupati juga menyinggung tantangan penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026 yang berpotensi memengaruhi ruang fiskal dan aktivitas ekonomi daerah. Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan strategi untuk menjaga kualitas pelayanan publik. Di antaranya melalui efisiensi belanja non-prioritas, penguatan PAD, optimalisasi aset, hingga digitalisasi tata kelola.
APBD 2026, kata Bupati, akan difokuskan pada belanja wajib dan mengikat, mandatory spending, percepatan penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, serta mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) melalui pendanaan iuran PBI Jaminan Kesehatan. Ia menegaskan perlunya verifikasi ketat agar bantuan kesehatan tepat sasaran.
Menutup sambutannya, Bupati Nurhidayah mengajak seluruh perangkat daerah bekerja lebih cepat, inovatif, dan responsif agar APBD dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga meminta seluruh OPD segera menyelesaikan penyesuaian RKA paling lambat 29 November 2025 sebelum dikirimkan untuk evaluasi Gubernur Kalteng.
“Masa depan Kobar tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi oleh kebijakan bijak dalam mengelolanya,” tutupnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian