website murah
website murah
website murah
website murah

Bupati Kobar Larang Keras Pungutan di Sekolah, Langgar Aturan akan Disanksi Berat

Bupati Kobar saat bertemu siswa SMP. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang keras adanya pungutan di satuan pendidikan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa sekolah yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selasa (29/4).

Surat Edaran Nomor 229 Tahun 2025 tentang larangan pungutan di satuan pendidikan telah disebarluaskan ke seluruh sekolah di Kobar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Inspektorat Kobar akan mengawasi pelaksanaan edaran tersebut di lapangan.

Bupati juga menegaskan bahwa Tim Saber Pungli akan terlibat aktif dalam pengawasan ketat di setiap jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD hingga SMP. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi korupsi dan memastikan orang tua murid tidak terbebani oleh pungutan sekolah.

Menurut Bupati, kegiatan perpisahan siswa harus dilakukan secara sederhana di sekolah dengan mengenakan pakaian nasional.

“Pungutan untuk kegiatan perpisahan atau wisuda termasuk dalam larangan yang harus dipatuhi oleh pihak sekolah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan larangan bagi sekolah dan komite sekolah untuk melakukan atau memfasilitasi penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan sekolah, hingga seragam, kecuali pakaian batik dan seragam olahraga dengan keuntungan maksimal 5 persen.

Bupati juga menegaskan bahwa sekolah hanya boleh menyiapkan atribut seperti topi, bed lokasi, dan papan nama dengan batas keuntungan penjualan maksimal 5 persen dari harga pasar. Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun buku pelajaran di sekolah dalam bentuk apa pun juga dilarang, dan sekolah diminta memanfaatkan buku paket serta perpustakaan sekolah secara optimal.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan