website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Bupati Kobar Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2025

Bupati Kobar, Nurhidayah. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengingatkan seluruh wajib pajak di wilayahnya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pada 31 Maret 2025.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kepatuhan perpajakan masyarakat.

Menurut Nurhidayah, pelaporan SPT Tahunan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di djponline.pajak.go.id.

“Saya mengajak seluruh wajib pajak di Kotawaringin Barat untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Jangan menunggu hingga batas waktu berakhir,” ujarnya pada Selasa (18/3).

Ia menekankan bahwa kepatuhan dalam melaporkan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk berbagai program pembangunan dan layanan publik.

Bupati juga mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda hingga mendekati tenggat waktu, guna menghindari kendala teknis atau kepadatan akses di sistem online.

“Lebih cepat melapor, lebih nyaman. Jangan sampai menumpuk di hari terakhir,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat terus berupaya meningkatkan kesadaran pajak masyarakat melalui sosialisasi dan pendampingan bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT.

Diharapkan dengan kepatuhan yang tinggi, penerimaan pajak daerah dapat meningkat dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Penulis: Yusro

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan