INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah menghadiri Rapat Paripurna VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Kobar, Kamis (13/11). Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD itu membahas hasil akhir pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan laporan hasil rapat gabungan komisi-komisi bersama Pemerintah Kabupaten Kobar. Tiga Ranperda yang disampaikan meliputi Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, serta Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera.
Rapat paripurna dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten III Setda, serta jajaran perangkat daerah. Agenda ini menjadi bagian penting dari proses pembentukan regulasi daerah sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya memperkuat landasan pembangunan Kobar.
Ranperda APBD 2026 menjadi salah satu fokus utama karena akan menjadi acuan dalam penyusunan program pembangunan dan pembiayaan daerah di tahun mendatang. Sementara Ranperda Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah diharapkan bisa meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan dana umat untuk masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, pembahasan Ranperda tentang BPR Marunting Sejahtera diarahkan untuk memperkuat peran lembaga keuangan daerah agar lebih optimal melayani pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Kobar. DPRD menilai penguatan BPR menjadi langkah strategis dalam memperluas akses pembiayaan masyarakat.
Anggota Komisi B DPRD Kobar, Prasyuda Apriyanto, mengapresiasi sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembahasan ketiga Ranperda tersebut.
“Kerja sama lintas pihak menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi yang berpihak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Barat,” ujarnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian