INTIMNEWS.COM – Sempat melarang, KPU kini membolehkan pelaksanaan kampanye rapat umum alias kampanye akbar dalam Pilkada Serentak 2020, yang dituangkan dalam draf PKPU Pilkada di Tengah Bencana COVID-19.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan atau tim kampanye dapat melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum. Namun diupayakan dulu digelar online.
“Metode kampanye dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan melalui daring,” jelas Ketua KPU Arief Budiman saat menjelaskan PKPU tersebut, Senin (22/6).
Jika tidak daring, maka rapat umum boleh dapat dilakukan di ruang terbuka yang waktunya dibatasi mulai dari pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati waktu ibadah di Indonesia.
Kemudian, kampanye rapat terbuka itu dapat dilakukan di daerah pemilihan yang telah dinyatakan bebas COVID-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat. “Peserta rapat umum paling banyak 40 persen dengan memperhatikan kapasitas ruang terbuka,” bunyi aturan itu.
Pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan COVID-19 pada daerah pemilihan setempat.(int)