
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pada Rabu, 5 Februari 2025.
BNNP Kalteng menggelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil operasi yang dilakukan sejak Desember 2024 hingga Januari 2025.
Kepala BNNP Kalteng, Joko Setiono, menjelaskan bahwa operasi ini berhasil mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi dari dalam Rutan Palangka Raya, dengan melibatkan lima warga binaan berinisial SB, SS, AS, MA, dan beberapa tersangka lainnya.
“Petugas mengamankan 10 tersangka serta barang bukti berupa sabu seberat 2,3 kg dan 2.680 butir pil PCC. Selain itu, hasil uji laboratorium dari Bareskrim Polri Sentul menyatakan bahwa barang bukti yang disita benar mengandung zat golongan 1 yang masuk dalam kategori terlarang,” ungkap Joko Setiono.
Dalam salah satu pengungkapan kasus, pada 6 Januari 2025 pukul 00.15 WIB, petugas melakukan penjemputan terhadap beberapa warga binaan yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk Sdri. RM, Sdr. SB, dan Sdr. FS. Dari hasil pemeriksaan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap Sdr. FN serta Sdr. YK di Komplek Perumahan Griya Subur Permai. Dalam penangkapan ini, terungkap bahwa Sdr. YK telah menyerahkan sejumlah uang sebagai pembayaran narkotika senilai Rp 200 juta.
Barang Bukti Narkotika, 1 kotak kristal putih dalam bungkus teh China dengan berat 1.021,78 gram, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 97,52 gram.
Barang Bukti Non-Narkotika, Kotak rokok merah merk Bossini, Sedotan yang digunakan sebagai sendok sab, Catatan daftar penjualan sabu, Uang tunai Rp 1.350.000, Timbangan digital mini merk Scale DS-22, Handphone Redmi 8 warna hitam
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Penulis Redha
Editor Andrian