INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Satu per satu potongan jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai terurai. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menangkap seorang kurir sabu berinisial RY, yang membawa hampir setengah kilogram sabu dalam perjalanan dari Palangka Raya menuju Pulang Pisau. Rilis kasus disampaikan Plt Kepala BNNP Kalteng, Komisaris Besar Polisi Ruslan Abdul Rasyid, di Aula Rehabilitasi BNN Jalan Tangkisung, Rabu, 9 Juli 2025.
Penangkapan itu bermula dari informasi intelijen yang diterima BNN pada 5 Juli 2025. Informasi menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Kabupaten Katingan menuju Pulang Pisau melalui Palangka Raya. Tim BNN langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur lintas kabupaten tersebut.
“Saya pimpin langsung tim Brantas. Sekitar pukul 19.00 WIB, kami mengamankan RY di depan pos jaga Jabiren, Pulang Pisau. Ia menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter,” kata Ruslan dalam konferensi pers.
Dari tangan RY, petugas menyita satu bungkus teh Cina warna hijau yang di dalamnya terdapat lima paket sabu berukuran besar. Total berat kotor yang diamankan mencapai 479,2 gram. Sabu-sabu itu dibungkus rapat menggunakan tisu dan plastik, dengan ciri kemasan yang berbeda dari temuan-temuan sebelumnya.
Menurut keterangan RY, sabu tersebut diambil dari pinggir jalan di wilayah Palangka Raya. “Ia mengaku menerima petunjuk pengambilan barang melalui aplikasi WhatsApp. Paket itu ditandai dan diletakkan di bawah pohon,” ujar Ruslan. RY, yang berasal dari Katingan, lalu membawanya ke arah Pulang Pisau.
BNN menduga kuat RY adalah bagian dari jaringan distribusi sabu lintas kabupaten yang sistem kerjanya terorganisir dan terstruktur. Modus pengambilan barang di titik buta tanpa tatap muka langsung dengan pemasok semakin lazim dilakukan untuk menghindari deteksi aparat.
“Kita akan kembangkan dan petakan jaringan ini sebagai data operasional. Harapannya, seluruh pengedaran sabu di Kalteng bisa diberantas sampai ke akar,” tegas Ruslan.
Ruslan mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menjadi kurir narkoba. Upah yang dijanjikan memang menggiurkan, bisa mencapai Rp10 juta untuk sekali jalan. “Tapi risikonya besar. Kami tangkap, dan langsung ditahan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Banyak dari kurir yang kami tangkap mengaku karena terdesak ekonomi,” katanya.
Selain sabu, dari RY petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi selama menjalankan aksi.
BNNP Kalteng menyatakan saat ini fokus pada upaya identifikasi jalur distribusi, pemetaan jaringan, dan pengembangan informasi yang diperoleh dari RY. Mereka menargetkan pengungkapan bukan hanya di tingkat kurir, melainkan sampai kepada pemasok utama di balik layar.
Penulis : Redha
Editor : Maulana Kawit