INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus menunjukkan konsistensinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Kamis siang, 19 September 2024, sebuah operasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang pengedar berinisial PU (30), warga Desa Lada Mandala Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada.
PU ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar di sebuah bengkel di Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika yang lebih besar.
Penangkapan PU bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan yang sering dilakukan oleh PU di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya menggerebek PU saat berada di bengkel.
Kasatresnarkoba Polres Kobar, AKP Ancas Apta Nirbaya, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 20 September 2024, menjelaskan bahwa PU telah lama menjadi target operasi polisi berkat laporan-laporan masyarakat yang curiga terhadap kegiatannya.
“Kami menerima banyak laporan mengenai aktivitas PU yang mencurigakan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, kami langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Ancas.
Setelah dilakukan penggeledahan badan serta barang-barang bawaan PU, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang semakin menguatkan dugaan bahwa PU terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu buah tas yang berisi alat isap sabu (bong), korek api gas, tiga timbangan digital, gunting, dua sendok yang terbuat dari sedotan, uang tunai sebesar Rp 1,7 juta, dan satu dompet berwarna merah muda yang berisi 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 9,20 gram.
“Dalam penggeledahan tersebut, PU mengakui bahwa semua barang-barang tersebut adalah miliknya. Ini semakin memperjelas keterlibatannya dalam peredaran narkoba,” jelas AKP Ancas.
Lebih lanjut, penyidik juga memeriksa telepon seluler milik PU. Dari ponsel tersebut, polisi menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp yang menunjukkan adanya aktivitas transaksi narkotika.
Salah satu percakapan yang mencurigakan menunjukkan bahwa PU menerima bukti resi pengiriman dari seseorang yang meminta PU untuk mengambil sebuah paket di salah satu jasa pengiriman di Pangkalan Bun.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi jasa pengiriman yang disebutkan dalam percakapan. Setelah tiba di lokasi, petugas memeriksa paket yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkoba dan benar saja, di dalam paket tersebut ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 99,69 gram.
Hasil interogasi lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan bahwa PU ternyata hanya bertindak sebagai perantara. Ia mengaku bahwa barang-barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang laki-laki yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun.
Pria tersebut berinisial TA (30), yang diduga kuat sebagai otak di balik jaringan peredaran narkoba yang melibatkan PU.
Menindaklanjuti pengakuan PU, Polres Kobar segera berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II B Pangkalan Bun. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan TA dari dalam lapas.
Pelaku kedua ini kemudian dibawa ke Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menggali informasi lebih dalam mengenai jaringan narkoba yang dikendalikannya.
“Kami langsung mengamankan TA dari Lapas dan membawanya ke Mapolres Kobar untuk diperiksa lebih lanjut. Kami menduga ada jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di balik kasus ini, dan kami akan terus mengembangkan penyelidikan,” ujar AKP Ancas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku, PU dan TA, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda maksimal Rp 10 miliar.
Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkotika.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, Heri Muhammad Ramdan, dalam kesempatan terpisah menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas.
Heri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi warga binaan maupun petugas lapas yang terlibat dalam jaringan narkotika.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Kobar dan BNN untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba di dalam lapas. Jika ada petugas yang terlibat, kami akan memberikan sanksi tegas,” kata Heri Muhammad Ramdan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan penggunaan handphone di dalam lapas, yang kerap menjadi alat komunikasi bagi jaringan narkoba.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Kobar juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar mereka.
Dengan kerjasama dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Barat dapat ditekan hingga ke akar-akarnya, sehingga generasi muda terbebas dari jerat narkotika yang merusak.
Pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan narapidana di dalam lapas ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di luar, tetapi juga bisa dikendalikan dari balik jeruji besi.
Oleh karena itu, langkah-langkah pengawasan yang ketat serta kerjasama antara instansi penegak hukum menjadi kunci utama dalam pemberantasan narkoba di semua lini.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit