
INTIMNEWS.COM,SAMPIT –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat koordinasi untuk mempersiapkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Senin 28 Oktober 2024.
Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan terkait pelanggaran pemasangan APK berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir, dalam kesempatan tersebut menyatakan berkomitmen untuk menjaga integritas proses pemilihan dengan memastikan semua APK yang terpasang mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Penertiban ini penting untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat antara pasangan calon.” Ujarnya.
Rapat ini juga membahas keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur yang terbaru, termasuk perubahan mengenai lokasi pemasangan APK dan jumlah maksimal bahan kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon. Keputusan tersebut diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye.
“Dengan adanya koordinasi ini, kami berharap semua pihak dapat memahami dan mengikuti aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati dapat berjalan dengan lancar dan adil,” tambahnya.
Bawaslu Kotawaringin Timur menghimbau kepada semua calon dan tim sukses untuk mematuhi ketentuan yang ada demi terciptanya pemilihan yang berintegritas.