INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kotawaringin Barat (Bawaslu Kobar) bersama satpol PP mengkoordinasikan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.
Koordinasi tersebut merupakan tahap untuk mengeluarkan imbauan kepada partai politik agar menurunkan APK yang tak sesuai ketentuan, setelah imbauan pertama pada 2 November 2023.
“Sebelumnya kita juga melakukan himbauan- himbauan selama tiga kali, pada saat rapat dengan para parpol kita juga melakukan penandatanganan MOu penertiban secara mandiri di tanggal 2 November 2023,” kata Ketua Bawaslu Kobar Antonius, Rabu (15/11/2023).
“Kita juga sudah melakukan koordinasi dulu dengan Satpol PP. Setelah itu kita memberikan imbauan ke pimpinan parpol terkait dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan untuk turunkan APK-nya,” sambungnya.
Bawaslu melakukan penertiban, karena dinilai masih ada APK yang bermasalah di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Pada hari ini kita melakukan penertiban APK dan sebelumnya kami juga sudah menyampaikan himbauan-himbauan yang sebelum sebelumnya sudah beberapa kali pada saat rapat bersama,” sebutnya.
Lebih lanjut, kata dia setelah imbauan pertama diberikan, sebagian Parpol menurunkan APK-nya, namun sebagian lagi hanya memindahkan.
“Ya ada betul masih ada yang belum diturunkan itu, ada yang menurunkan juga atau yang memindahkan juga banyak juga. Rata-rata memindahkan. Ada juga sih yang diturunkan, disimpan sampai tanggal 28 November,” jelas Antonius.
Antonius menyebutkan bahwa sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga tersebut merupakan temuan di wilayah Kotawaringin sejak pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada 4 November 2023 lalu.
“Beberapa pelanggaran APK itu kita temukan dalam pemetaan sejak penetapan daftar calon tetap ya, 4 November (2023) kemarin,” kata Antonius.
Antonius melanjutkan, beberapa indikator pelanggaran tersebut yang pertama adalah pemasangan APK bukan pada masa kampanye, yakni dengan adanya ajakan-ajakan untuk memilih calon atau pasangan calon tertentu.
“Masa kampanye kan mulainya tanggal 28 November 2023. Nah yang melanggar itu dari sisi narasi sudah ada kata ajakan, pilih atau coblos gitu kan atau ada tanda paku atau tanda mencentang itu kan sudah mengandung unsur-unsur kampanye,” tukas Antonius.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian