INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dalam upaya menjaga stabilitas dan kondusifitas menjelang pemilihan Kepala daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotawaringin Barat (Kobar) mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoax. Ketua Bawaslu Kotawaringin Barat, Antonius, Kamis (12/9) menekankan bahwa penyebaran berita bohong dapat merusak suasana demokrasi yang sehat serta memicu konflik di masyarakat.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat Kotawaringin Barat untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Hoaks yang beredar tidak hanya dapat meresahkan, tetapi juga dapat mengganggu proses demokrasi. Kami tekankan bahwa semua informasi terkait pemilu harus sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap Antonius dalam wawancaranya.
Sementara itu, terkait regulasi yang mengatur pelaksanaan pemilu, Antonius menjelaskan bahwa sampai saat ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru tentang kampanye belum dikeluarkan. Oleh karena itu, Bawaslu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, yang masih berlaku dan menjadi panduan utama bagi para pemangku kepentingan.
“Permendagri 18 Tahun 2018 masih berlaku, dan seluruh pihak, khususnya RT/RW, kalau perangkat Desa lain ada di UU 10/2016, RT/RW itu bukan perangkat desa di regulasinya tapi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di 18/2018, harus memahami peraturan ini. Regulasi tersebut mencakup aturan terkait kampanye dan partisipasi politik yang netral, sehingga penting bagi semua pihak untuk membacanya dan mematuhi ketentuannya,” tambah Antonius.
Permendagri 18/2018 berisi aturan tentang pelibatan aparatur desa, RT, RW, dan perangkat lainnya dalam kegiatan politik serta penegakan netralitas di lingkungan mereka. Selama PKPU baru terkait kampanye belum diterbitkan, regulasi ini menjadi acuan dalam menjaga tatanan politik di tingkat lokal agar tetap netral dan damai.
Antonius juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan peserta pemilu untuk tetap menjaga netralitas serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak valid. Ia mengingatkan bahwa penyebaran isu-isu yang tidak sesuai dengan fakta atau regulasi yang ada hanya akan memperburuk suasana menjelang pemilu.
“Netralitas adalah kunci. Masyarakat diminta tidak ikut campur dalam penyebaran berita yang tidak jelas kebenarannya. Biarkan pemilu berjalan dengan aman dan tertib. Kita semua harus memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga keutuhan dan keamanan wilayah kita masing-masing,” tegasnya.
Tak hanya kepada masyarakat umum, Antonius juga menekankan pentingnya kesadaran politik yang bertanggung jawab bagi para peserta pemilu. Ia mengingatkan bahwa setiap peserta kampanye wajib mematuhi aturan yang ada dan menunggu regulasi resmi dari KPU terkait kampanye sebelum memulai aktivitas politik di lapangan.
Di akhir pernyataannya, Antonius kembali menegaskan bahwa Bawaslu Kotawaringin Barat akan terus berupaya memastikan pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak hanya bijak dalam menerima informasi, tetapi juga berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran terkait penyebaran hoax atau pelanggaran netralitas.
“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada informasi atau kegiatan yang mencurigakan, terutama yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Mari bersama kita wujudkan pemilu yang bersih dan damai,” pungkas Antonius.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dengan baik, menghormati aturan yang berlaku, serta menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing demi terciptanya suasana pemilu yang aman dan tertib di Kotawaringin Barat.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit