INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat Erictovia Kawung meyampaikan, bahwa pengawasan yang dilakukan ditujukan untuk mencegah adanya pelanggaran administrasi dan sengketa pencalonan.
“Dalam setiap tahapan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kita selalu hadir melakukan pengawasan langsung, itu sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran, ungkap Ketua Bawaslu Katingan Yosafat Erictovia Kawung. Selasa, 3 September 2024.
Selain itu kata Yosafat, dengan metode pengawasan langsung dapat meminimalisir pelanggaran pada semua fase di tahapan, terutama pada pencalonan.
“Pengawasan yang dilakukan tidak berhenti pada proses pendaftaran saja namun sampai dengan tahapan penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan bahkan sampai dengan penetapan pasangan calon,”katanya.
Menurutnya salah satunya dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon,Ia menyebut mekanisme yang telah dilalui telah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan.
“Sejauh ini kami melihat proses pendaftaran calon kepala daerah sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur di PKPU 8 tahun 2024 yang diubah dan diperbarui melalui PKPU 10 tahun 2024. Tidak hanya itu, juga ada Keputusan KPU 1229 tahun 2024 yang perlu diperhatikan dalam tahapan pencalonan Pilkada,”pungkasnya.
Editor : Maulana Kawit