
MUARA TEWEH – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Barito Utara, Drs. Jufriansyah, menghadiri acara persiapan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/2/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh pejabat BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Pj Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah, Pj Sekda se-Kalimantan Tengah, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKA/BKAD) se-Kalimantan Tengah.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, dalam sambutannya menjelaskan bahwa BPK adalah lembaga pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.
Menurut Dodik, BPK memiliki mandat konstitusi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Hasil pemeriksaan keuangan negara akan disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan atau badan terkait sesuai peraturan perundang-undangan.
Dodik menegaskan bahwa penyerahan laporan keuangan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota kepada BPK harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, audit atas laporan keuangan pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan tersebut diterima oleh BPK.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum menyerahkan LKPD, Bendahara Umum Daerah (BUD) harus memastikan laporan tersebut telah balance.
Prosedur analitis juga harus disiapkan untuk menjelaskan setiap transaksi yang menyebabkan selisih dalam laporan keuangan.
“Pemerintah daerah diharapkan menyerahkan LKPD tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tutur Dodik.
Sementara itu, Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah, menyatakan komitmen Pemkab Barito Utara untuk menyelesaikan LKPD tepat waktu.
Menurutnya, laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.
Selain itu, laporan tersebut disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan lengkap sesuai ketentuan BPK.
“Ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Jufriansyah.
Acara persiapan penyerahan LKPD Unaudited ini juga bertujuan untuk memantapkan koordinasi antara pemerintah daerah dan BPK dalam proses penyerahan laporan keuangan.
Diharapkan, kerja sama yang baik ini akan memperlancar proses audit dan mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Tengah.
Penulis : Saleh
Editor : Maulana Kawit