
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama dengan Satpol PP melakukan aksi pemasangan stiker di gedung-gedung sarang burung walet di Desa Teluk Pulai, Kecamatan Kumai.
Tindakan ini dilakukan sebagai peringatan bagi para pemilik gedung walet yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak, Senin (21/10).
Derry Damayanti, Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Kobar, menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari operasi Tim Yustisi yang berlangsung sejak 7 Oktober dan akan berjalan hingga 24 Oktober 2024.
Fokusnya adalah mengingatkan para pemilik sarang burung walet untuk segera melunasi pajak yang tertunggak.
“Hari ini kami menyasar Desa Teluk Pulai, sementara tim lainnya berada di Kumai Hulu dan Kumai Hilir,” kata Derry.
Desa Teluk Pulai diketahui memiliki sekitar 200 gedung walet yang berpotensi menyumbang pendapatan pajak daerah. Namun, kenyataannya banyak di antara pemilik gedung belum membayar pajak mereka.
Hingga saat ini, penerimaan pajak dari sektor sarang burung walet masih sangat rendah. Dari target sebesar Rp 2 miliar untuk tahun 2024, hanya Rp 390 juta atau 19 persen yang berhasil terkumpul.
“Potensi pajak dari sarang burung walet sangat besar, namun realisasinya masih jauh dari harapan,” ujar Derry.
Dia menjelaskan bahwa pemasangan stiker di gedung-gedung walet ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan kesadaran para pemilik terhadap kewajiban mereka.
Selain sebagai bentuk teguran, pemasangan stiker ini juga diharapkan bisa mendorong para pemilik untuk lebih patuh pada aturan perpajakan. Kegiatan ini adalah bagian dari upaya Pemkab Kobar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak sarang burung walet.
Menurut Derry, langkah tegas ini merupakan bentuk penegakan hukum yang juga didukung oleh pendekatan persuasif.
“Kami tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga siap membantu pemilik gedung walet dalam proses pembayaran pajak mereka. Semoga dengan tindakan ini, target pajak yang ditetapkan dapat tercapai,” tutupnya.
Dengan aksi tegas ini, Bapenda berharap agar para pemilik sarang burung walet bisa lebih sadar akan kewajiban mereka dan berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit