
INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (15/5/2025) lalu.
Kunjungan tersebut dilakukan bersama dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Mura serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya.
Rombongan bertujuan mempelajari keberhasilan Pemerintah Daerah Yogyakarta dalam menangani kawasan permukiman dan pemukiman kumuh yang dinilai cukup berhasil.
Ketua Bapemperda DPRD Mura, Tuti Marheni, mengatakan bahwa terdapat sejumlah faktor penting yang dapat dijadikan referensi dalam penanganan kawasan kumuh di Murung Raya.
“Salah satu hal krusial adalah pentingnya memahami kondisi sosial dan budaya masyarakat sebelum mengimplementasikan program, agar program berjalan efektif dan diterima oleh warga,” ujar Tuti saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (17/5/2025).
Ia menekankan, keberhasilan program penataan kawasan kumuh sangat bergantung pada pendekatan sosial yang tepat dan kebijakan anggaran yang memadai.
Menurut Tuti, Pemerintah Kabupaten juga harus memiliki komitmen kuat untuk merealisasikan kebijakan tersebut secara berkelanjutan dan terstruktur.
“Program akan sulit terealisasi jika tidak diimbangi dengan dukungan kebijakan anggaran dan kemauan politik yang jelas dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Politisi dari Partai NasDem ini juga menyampaikan bahwa Kabupaten Murung Raya sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang permukiman dan kawasan kumuh.
Namun, menurutnya, implementasi dari Perda tersebut masih terkendala karena belum adanya dasar hukum yang jelas pada proses konsultasi ke Pemerintah Provinsi.
“Hal ini menyebabkan adanya kebingungan dalam pelaksanaan teknis di lapangan, dan Perda yang ada belum berjalan maksimal,” tambahnya.
Selain itu, Tuti mengungkapkan bahwa kendala besar lainnya adalah status kepemilikan lahan dan bangunan di kawasan kumuh di Mura yang umumnya milik pribadi masyarakat.
Kondisi tersebut membuat pemerintah kesulitan dalam melakukan penataan secara menyeluruh karena terbentur pada aspek legalitas kepemilikan.
Ia mencontohkan, salah satu upaya penataan yang masih belum berhasil adalah pemindahan para pedagang dari Pasar Hungan ke Pasar Rakyat Pelita Hulu di kawasan Dermaga Putir Sikan.
“Upaya tersebut belum berhasil karena pendekatan sosial yang digunakan masih belum tepat, sehingga masyarakat belum sepenuhnya menerima,” ujarnya.
Tuti menilai, jika pendekatan dilakukan secara partisipatif dan mempertimbangkan aspek sosiokultural masyarakat, maka keberhasilan program akan lebih mungkin tercapai.
Ia berharap hasil kunjungan ke Yogyakarta dapat menjadi masukan penting dalam penyusunan kebijakan daerah, serta memperkuat langkah-langkah strategis penataan permukiman di Mura. (Jmy/And).