• HOME
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KOTAWARINGIN TIMUR
    • NUSANTARA
    • TNI
  • PARLEMEN
    • DPR-RI
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
  • OPINI
  • POLITIK
  • NUSANTARA
    • KALIMANTAN BARAT
    • Kalimantan Tengah
      • Kotawaringin Barat
      • Murung Raya
      • Sukamara
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • Sulawesi Selatan
Facebook Twitter Instagram YouTube WhatsApp
Kamis, Mei 19
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Facebook Twitter LinkedIn Instagram WhatsApp
Intim News
  • HOME
  • KALIMANTAN TENGAH

    Baju Bodo dan Songko Recca Warnai Festival Budaya Iseng Mulang, Yuk! Simak Sejarahnya

    Mei 18, 2022

    Meriahkan Pawai FBIM, Diskominfosantik Angkat Tema “Kalteng Merdeka Sinyal 2024”

    Mei 18, 2022

    Buka FBIM 2022, Gubernur Sugianto: Event untuk Menunjang Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata

    Mei 18, 2022

    Arus Balik Mudik Masyarakat ke Kalteng Alami Peningkatan

    Mei 9, 2022

    Pimpin Apel Besar, Wagub Edy Pratowo Harap ASN Tak Menambah Cuti

    Mei 9, 2022
  • KOTAWARINGIN TIMUR
    1. NUSANTARA
    2. TNI
    3. View All

    Bupati Lamandau Pimpin Rakor Persiapan MTQH Tingkat Provinsi

    Mei 19, 2022

    73 Desa Gelar Pemilihan Serentak di Barut

    Mei 19, 2022

    Ambil Jalur Kanan, Pemotor Meninggal Tabrak Truk

    Mei 19, 2022

    Kodim 1014/Pbn Salurkan BLT Minyak Goreng kepada 5000 Pelaku Usaha

    Mei 19, 2022

    Anggota TNI AL dan Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Sungai Seruyan

    April 25, 2022

    Danlanud Iskandar Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-76 TNI AU

    April 9, 2022

    Oknum TNI Angkatan 645 Kalbar Pukuli Warga Sipil, Ini Kronologinya

    April 9, 2022

    Jendral Andika Putuskan Keturunan PKI Boleh Mendaftar TNI

    April 1, 2022

    Kader HMI Cabang Sampit Kritik Kondisi PJU yang Tak Berfungsi

    Mei 18, 2022

    Dua Warga Lapas Sampit Dapat Remisi di Hari Raya Waisak

    Mei 18, 2022

    Sering Banjir, Ruang Radiologi dan OK RS Murjani akan Dipindahkan

    Mei 18, 2022

    Sebagian Tempat di RSUD dr Murjani Sampit Kembali Digenangi Banjir

    Mei 17, 2022
  • PARLEMEN
    1. DPR-RI
    2. DPRD Katingan
    3. DPRD Kotim
    4. DPRD Murung Raya
    5. View All

    Mukhtarudin: Surplus Neraca Perdagangan, Ekonomi RI Kuat Dibanding Tahun Lalu

    Mei 18, 2022

    Mukhtarudin Dukung Menperin, Belanja Pemerintah dan BUMN Harus Optimalkan Produk Lokal

    Mei 14, 2022

    Melalui Aspirasi Mukhtarudin, Kementerian ESDM akan Salurkan Ratusan Pompa untuk Petani Kobar

    Mei 14, 2022

    Mukhtarudin: Kementerian ESDM akan Bagikan 500 Paket Perdana untuk Nelayan di Kobar

    Mei 12, 2022

    Dewan Minta Pemprov Kalteng Bantu Buka Akses Darat Kereng Pakahi-Mendawai

    Maret 23, 2022

    DPRD Katingan Masih Berharap Bantuan Ternak untuk Warga

    Maret 22, 2022

    Tak Ingin Tersandung Hukum, Ini Penyebab Realisasi Pembangunan Fisik Lambat

    Maret 21, 2022

    Anggota DPRD Ini Soroti Rendahnya Realisasi Pekerjaan Fisik

    Maret 19, 2022

    Soal Minyak Goreng, Hairis Salamad: Ada Kemungkinan Ditimbun

    April 28, 2022

    Legislator Asal Dapil II Kotim Soroti Penerangan Jalan di Baamang yang Tidak Berfungsi

    April 25, 2022

    Legislator Ini Minta Pemda Mengawasi Perusahaan dalam Pembayaran THR

    April 25, 2022

    Ini Pesan Ketua DPRD Kotim bagi Para Pemudik

    April 25, 2022

    Legislator Mura Janji Kawal Pengembangan Olahraga

    April 7, 2022

    Usai Ikuti Bimtek, Gunawan Terus Representasikan Kemajuan Pembangunan di Murung Raya

    April 1, 2022

    Anggota DPRD Murung Raya: Dirgahayu Korem 102 Panju Panjung, Berkah di Hati Rakyat

    Maret 24, 2022

    Sinergi Bangun Makodim dan Mako Brimob di Mura Dipresiasi Ketua DPRD

    Februari 4, 2022

    Mukhtarudin: Surplus Neraca Perdagangan, Ekonomi RI Kuat Dibanding Tahun Lalu

    Mei 18, 2022

    Mukhtarudin Dukung Menperin, Belanja Pemerintah dan BUMN Harus Optimalkan Produk Lokal

    Mei 14, 2022

    Melalui Aspirasi Mukhtarudin, Kementerian ESDM akan Salurkan Ratusan Pompa untuk Petani Kobar

    Mei 14, 2022

    Mukhtarudin: Kementerian ESDM akan Bagikan 500 Paket Perdana untuk Nelayan di Kobar

    Mei 12, 2022
  • OPINI
  • POLITIK
  • NUSANTARA
    • KALIMANTAN BARAT
    • Kalimantan Tengah
      • Kotawaringin Barat
      • Murung Raya
      • Sukamara
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • Sulawesi Selatan
Intim News
Beranda » Banyak Sengketa Lahan, Abadi Minta Pemkab Kotim tak Tutup Mata
KOTAWARINGIN TIMUR

Banyak Sengketa Lahan, Abadi Minta Pemkab Kotim tak Tutup Mata

adminBy adminJanuari 22, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kotim M Abadi mengoreksi kebijakan pemerintah terkait surat keputusan hak guna usaha dan hak guna bangunan (HGB) di Kotawaringin Timur.
Kebijakan ini diharapkan ditinjau ulang karena banyaknya persoalan di dalamnya.

“Karena penting ini dilakukan karena besar dugaan apa yang banyak syarat yang tidak dipenuhi seperti yang di atur didalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria,” ujar Abadi, Jumat (22/1/2021).

Dalam UU No 5 Tahun 1960 Pasal 34 dijelaskan hak guna usaha hapus karena beberapa hal.

a. Jangka waktunya berakhir;
b. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak
dipenuhi;
c. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. Dicabut untuk kepentingan umum;
e. Diterlantarkan;
f. Tanahnya musnah;
g. Ketentuan dalam pasal 30 ayat 2,” kata anggota DPRD komisi II Kotim fraksi PKB M.Abadi.

Selain itu Abadi juga menjelaskan PP 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak guna pakai seperti yang di atur di dalam pasal 2 yang dapat mempunyai hak guna usaha huruf A. Warga negara Indonesia B. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

“Mengingat aturan yang dimaksud selama ini khusus di Kotim seakan tidak berlaku karena salah satu contoh seperti ketentuan yang di atur didalam pasal 34 hurup B dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak
dipenuhi,” katanya.

Sementara syarat yang secara fakta tidak terpenuhi sesuai yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Agraria tahun 2012 adalah kewajiban membangun plasma 20 persen, kemitraan atau pun bentuk kerja sama lainnya dan syarat tersebut juga diatur di dalam Pasal 720 KUH Perdata.

Di mana pasal itu berbunyi: Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan.

Menurut Abadi, selama ini pemerintah seakan tutup mata dengan aturan tersebut. Bahkan di Kotim sebagian besar HGU berada dalam kawasan hutan. Sementara dalam pasal 4 ayat 2 PP 40 tahun 1996 bahwa harus dikeluarkan statusnya dari kawasan hutan

“Tapi selama ini pihak perusahaan perkebunan kebal hukum terhadap aturan tersebut. Bahkan dari pihak pemda setempat selalu mendalilkan dengan keterlanjuran agar perusahan tidak bisa terjerat hukum sementara sangat jelas aturan ini dikeluarkan di tahun 1996 dan menjadi dasar adalah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG,” kata Abadi.

Mengingat di Kalteng khususnya Kabupaten Kotim belum klin and klirnya penataan ruang maka HGU yang di Dikeluarkan harus merujuk dengan PP 40 tahun 1996. Karena di Kotim HGU dikeluarkan rata-rata di bawah tahun 1996 dan aturan ini perlu diperjelas apakah berlaku hanya untuk masyarakat atau untuk perusahan perkebunan besar swasta. Karena kata Abadi, jika tidak dijelaskan maka bisa berdampak negatif.

” Saya berharap kepada penegak hukum apabila ada sengketa lahan antara masyarakat dengan perkebunan sebelum melakukan pengawalan ketika terjadi pemortalan agar terlebih dahulu bisa melakukan pengecekan legalitas perusahan perkebunan. Agar menghindari tidak terjadinya bentrok antara penegak hukum dan masyarakat. Karena hal ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi apabila tidak kita luruskan,” tutupnya. (Adrianus)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePandemi, Legislator PPP Minta Prioritaskan Pemulihan Ekonomi
Next Article Supian Deadline 10 Hari, PBS Harus Kebut Proyek Tertunda
admin
  • Website

Related Posts

Kader HMI Cabang Sampit Kritik Kondisi PJU yang Tak Berfungsi

Mei 18, 2022

Dua Warga Lapas Sampit Dapat Remisi di Hari Raya Waisak

Mei 18, 2022

Sering Banjir, Ruang Radiologi dan OK RS Murjani akan Dipindahkan

Mei 18, 2022

Leave A Reply Cancel Reply

famplet oke copy
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook Twitter Instagram YouTube LinkedIn WhatsApp
© 2015 - 2021 Intim News | Support by Kedai Website
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Penulis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.