
INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana membentuk direktorat jenderal (Ditjen) baru yang khusus menangani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini dilakukan karena banyak BUMD yang kondisinya masih “sakit-sakitan” dan belum mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan pembentukan Ditjen BUMD akan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah (PP). Tujuannya, agar pemerintah bisa melakukan pendampingan dan pengawasan yang lebih fokus.
“Banyak BUMD punya potensi besar, tapi tidak sedikit yang kondisinya tidak sehat. Pendampingan dan visi yang baik sangat dibutuhkan,” ujar Bima, Senin 25 Agustus 2025.
Ia menambahkan, sukses tidaknya pembenahan BUMD sangat bergantung pada peran kepala daerah. Menurutnya, kepemimpinan yang kuat di tingkat daerah menjadi kunci agar BUMD bisa berkontribusi nyata pada peningkatan PAD.
Sebelumnya, DPR melalui Komisi II juga mendorong pembentukan unit khusus yang menangani BUMD. Selama ini, pengawasan terhadap BUMD masih berada di level eselon III, sehingga dinilai kurang efektif.
Editor: Andrian