Satpol PP Kobar Bakal Lebih Tegas, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp 50 Juta
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Spanduk besar bertuliskan larangan keras membuang sampah sembarangan berdiri mencolok di Jalan Samari, tepat di pertigaan Jalan Bhayangkara, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kalimat “STOP BUANG SAMPAH SEMBARANGAN!” hingga ancaman kurungan dan denda terpampang jelas, seolah tak memberi ruang bagi pelanggaran, Senin (20/4/2026). Namun pemandangan di lokasi justru menunjukkan […]












