INTIMNEWS.COM, BUNTOK – Kasus pencabulan kembali terjadi, kali ini dilakukan seorang pria berinisial S (35) warga Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel). S dilaporkan mencabuli anak tirinya yang masih berumur 13 tahun.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu M. Saladin, S.Tr.K seperti dilansir dari beritasampit.co.id, Selasa 29 Matret 2022 mengatakan, berdasarkan pengakuan dari korban yang masih berusia 13 tahun tersebut dirinya dicabuli oleh pelaku yang juga merupakan ayah tirinya sebanyak tiga kali.
Dikatakannya, adapun kronologis kejadian tersebut pertama kali dilakukan oleh pelaku pada bulan Nopember 2021 dan berulang sebanyak dua kali yang dilakukan didalam mobil saat korban dijemput pelaku usai pulang sekolah.
“Terakhir, ayah tiri ini melakukan perbuatan bejatnya di rumah tepatnya diruang tamu pada malam hari saat istri pelaku serta keluarga yang lainnya sedang tertidur,”Beber Saladin.
Merasa trauma serta takut kalau sang ayah tiri melakukan kembali perbuatannya lanjut Kasat Reskrim Polres Barsel, akhirnya korbanpun menceritakan kajadian tersebut ibunya dan gurunya.
“Setelah mendengar cerita anaknya. ibu korbanpun tidak terima akan perbuatan bejat pelaku dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Barsel untuk segera ditindak lanjuti,”Jelasnya.
Lebih lanjut ditambahkannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Barsel dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sang ayah tiri inipun dikenakan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun paling tinggi 15 tahun.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”Tandas Saladin. (DE-BS)