• HOME
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KOTAWARINGIN TIMUR
    • NUSANTARA
    • TNI
  • PARLEMEN
    • DPR-RI
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
  • OPINI
  • POLITIK
  • NUSANTARA
    • KALIMANTAN BARAT
    • Kalimantan Tengah
      • Kotawaringin Barat
      • Murung Raya
      • Sukamara
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • Sulawesi Selatan
Facebook Twitter Instagram YouTube WhatsApp
Rabu, Mei 18
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Facebook Twitter LinkedIn Instagram WhatsApp
Intim News
  • HOME
  • KALIMANTAN TENGAH

    Baju Bodo dan Songko Recca Warnai Festival Budaya Iseng Mulang, Yuk! Simak Sejarahnya

    Mei 18, 2022

    Meriahkan Pawai FBIM, Diskominfosantik Angkat Tema “Kalteng Merdeka Sinyal 2024”

    Mei 18, 2022

    Buka FBIM 2022, Gubernur Sugianto: Event untuk Menunjang Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata

    Mei 18, 2022

    Arus Balik Mudik Masyarakat ke Kalteng Alami Peningkatan

    Mei 9, 2022

    Pimpin Apel Besar, Wagub Edy Pratowo Harap ASN Tak Menambah Cuti

    Mei 9, 2022
  • KOTAWARINGIN TIMUR
    1. NUSANTARA
    2. TNI
    3. View All

    Dua Warga Lapas Sampit Dapat Remisi di Hari Raya Waisak

    Mei 18, 2022

    Sering Banjir, Ruang Radiologi dan OK RS Murjani akan Dipindahkan

    Mei 18, 2022

    Wabah PMK pada Sapi Meluas, Pemkab Kobar Bentuk Satgas

    Mei 18, 2022

    Ikuti Karnaval FBIM, ini Tema yang Digagas Kontingen Murung Raya

    Mei 17, 2022

    Anggota TNI AL dan Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Sungai Seruyan

    April 25, 2022

    Danlanud Iskandar Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-76 TNI AU

    April 9, 2022

    Oknum TNI Angkatan 645 Kalbar Pukuli Warga Sipil, Ini Kronologinya

    April 9, 2022

    Jendral Andika Putuskan Keturunan PKI Boleh Mendaftar TNI

    April 1, 2022

    Dua Warga Lapas Sampit Dapat Remisi di Hari Raya Waisak

    Mei 18, 2022

    Sering Banjir, Ruang Radiologi dan OK RS Murjani akan Dipindahkan

    Mei 18, 2022

    Sebagian Tempat di RSUD dr Murjani Sampit Kembali Digenangi Banjir

    Mei 17, 2022

    Dugaan Penyerobotan Lahan Terjadi di Telawang, Warga Akui Sudah Lapor Namun Belum Ada Kejelasan

    Mei 15, 2022
  • PARLEMEN
    1. DPR-RI
    2. DPRD Katingan
    3. DPRD Kotim
    4. DPRD Murung Raya
    5. View All

    Mukhtarudin Dukung Menperin, Belanja Pemerintah dan BUMN Harus Optimalkan Produk Lokal

    Mei 14, 2022

    Melalui Aspirasi Mukhtarudin, Kementerian ESDM akan Salurkan Ratusan Pompa untuk Petani Kobar

    Mei 14, 2022

    Mukhtarudin: Kementerian ESDM akan Bagikan 500 Paket Perdana untuk Nelayan di Kobar

    Mei 12, 2022

    Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen, Mukhtarudin: Ini Mengungguli AS dan China

    Mei 10, 2022

    Dewan Minta Pemprov Kalteng Bantu Buka Akses Darat Kereng Pakahi-Mendawai

    Maret 23, 2022

    DPRD Katingan Masih Berharap Bantuan Ternak untuk Warga

    Maret 22, 2022

    Tak Ingin Tersandung Hukum, Ini Penyebab Realisasi Pembangunan Fisik Lambat

    Maret 21, 2022

    Anggota DPRD Ini Soroti Rendahnya Realisasi Pekerjaan Fisik

    Maret 19, 2022

    Soal Minyak Goreng, Hairis Salamad: Ada Kemungkinan Ditimbun

    April 28, 2022

    Legislator Asal Dapil II Kotim Soroti Penerangan Jalan di Baamang yang Tidak Berfungsi

    April 25, 2022

    Legislator Ini Minta Pemda Mengawasi Perusahaan dalam Pembayaran THR

    April 25, 2022

    Ini Pesan Ketua DPRD Kotim bagi Para Pemudik

    April 25, 2022

    Legislator Mura Janji Kawal Pengembangan Olahraga

    April 7, 2022

    Usai Ikuti Bimtek, Gunawan Terus Representasikan Kemajuan Pembangunan di Murung Raya

    April 1, 2022

    Anggota DPRD Murung Raya: Dirgahayu Korem 102 Panju Panjung, Berkah di Hati Rakyat

    Maret 24, 2022

    Sinergi Bangun Makodim dan Mako Brimob di Mura Dipresiasi Ketua DPRD

    Februari 4, 2022

    Mukhtarudin Dukung Menperin, Belanja Pemerintah dan BUMN Harus Optimalkan Produk Lokal

    Mei 14, 2022

    Melalui Aspirasi Mukhtarudin, Kementerian ESDM akan Salurkan Ratusan Pompa untuk Petani Kobar

    Mei 14, 2022

    Mukhtarudin: Kementerian ESDM akan Bagikan 500 Paket Perdana untuk Nelayan di Kobar

    Mei 12, 2022

    Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen, Mukhtarudin: Ini Mengungguli AS dan China

    Mei 10, 2022
  • OPINI
  • POLITIK
  • NUSANTARA
    • KALIMANTAN BARAT
    • Kalimantan Tengah
      • Kotawaringin Barat
      • Murung Raya
      • Sukamara
    • KOTAWARINGIN TIMUR
    • Sulawesi Selatan
Intim News
Beranda » ASN Jadi Anggota Parpol Tidak Perlu Mengundurkan Diri, Ini Penjelasannya
DPRD Kotim

ASN Jadi Anggota Parpol Tidak Perlu Mengundurkan Diri, Ini Penjelasannya

adminBy adminSeptember 23, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

INTIMNEWS.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat baik menjadi anggota maupun pengurus Partai Politik (Parpol) tidak perlu mengundurkan diri sebagai abdi negara. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi.

Menurutnya ASN yang terlibat politik praktis tidak bisa dipungkiri apalagi dalam tahun politik seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Jika merujuk pada ketentuan aturan di dalam pasal 2 ayat 1 PP 37 tahun 2004 tegas mengatakan Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, serta Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” katanya.

Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Hal itu dipertegas dalam Pasal 9 ayat 2 UU ASN yang berbunyi, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selain itu juga diatur dalam PP 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11 tahun 2017 tentang menajemen pegawai negeri sipil dipasal 250 ASN diberhentikan dengan tidak hormat apabila menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

“Mungkin beberapa aturan dimaksud sangat jelas dan perlu kita pahami bersama bahwa apabila ASN menjadi anggota atau pengurus dan serta dalam pengaruh partai politik saya kira tidak perlu memgundurkan diri karena aturan memberi sanksi tegas akan diberhentikan secara tidak hormat,” kata M Abadi. (Adrianus)

asn berpolitik m abadi politik praktis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIni Aturan Cabut Nomor Urut di Pilkada Kalteng, Salah Satunya Wajib Ada Surat Rapid Test
Next Article Partai Gelora Yakini Sugianto-Edy Menang Banyak
admin
  • Website

Related Posts

Mukhtarudin Dukung Menperin, Belanja Pemerintah dan BUMN Harus Optimalkan Produk Lokal

Mei 14, 2022

Melalui Aspirasi Mukhtarudin, Kementerian ESDM akan Salurkan Ratusan Pompa untuk Petani Kobar

Mei 14, 2022

Mukhtarudin: Kementerian ESDM akan Bagikan 500 Paket Perdana untuk Nelayan di Kobar

Mei 12, 2022

Leave A Reply Cancel Reply

famplet oke copy
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook Twitter Instagram YouTube LinkedIn WhatsApp
© 2015 - 2021 Intim News | Support by Kedai Website
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Penulis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.