INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara Nuriyanto mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap konsisten menjaga netralitas di tahun politik jelang Pilkada Barito Utara 2024.
Dia mengatakan Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menguraikan tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang netralitasnya pada Pemilihan Umum (Pemilu).
Keputusan ini bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024. “SKB tentang netralitas ASN sangat penting untuk menumbuhkan birokrasi yang netral dan memastikan ASN dapat secara efektif mendukung agenda pemerintah, khususnya terkait pemilu mendatang. pemilu,” ujarnya. Minggu, 10 Agustus pagi. , 2024.
Politisi PPP itu menegaskan prinsip netralitas ASN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga dituntut untuk tetap netral dan bebas dari pengaruh luar, serta tidak memihak pada kepentingan tertentu.
“Jika ASN gagal menjaga netralitas, maka dampak paling signifikan adalah menurunnya profesionalisme, yang pada akhirnya menghambat tujuan pemerintah baik di daerah maupun nasional,” tegasnya.
Ia kembali mengimbau seluruh warga negara, baik ASN maupun non-ASN, untuk bersatu melawan segala upaya yang dapat berujung pada disintegrasi bangsa dan menjunjung tinggi Pancasila sebagai satu-satunya ideologi nasional yang menjadi pedoman kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Politisi muda PPP ini juga berharap agar koordinasi dan sinkronisasi yang efektif dapat terus dilakukan antar semua pihak yang terlibat.
Pendekatan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa ketentraman, keharmonisan, dan persatuan, menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman yang kondusif bagi kemajuan dan keberlanjutan Kabupaten Barito Utara.
Oleh karena itu, ASN didorong untuk berkonsentrasi pada tugas profesionalnya, dan penting untuk memastikan koordinasi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat keamanan, penyelenggara pemilu daerah (KPUD dan Bawaslu), dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Hal ini sangat penting demi kelancaran, aman, dan kondusifnya proses demokrasi pada tahun 2019. (Slh)
Editor : Maulana Kawit