
INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB dan Ardianto, memberikan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 047/04/Bakesbangpol/I/2025 yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis. Surat edaran ini mengatur larangan penggunaan, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat di seluruh lapisan Kabupaten Barito Utara.
SE ini merupakan bagian dari langkah Pemkab Barito Utara untuk mendukung program “Gerakan Batara Bersinar” (Barito Utara Bersih dari Narkoba), yang sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN-PN). Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, mengurangi potensi penyalahgunaan narkotika, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Patih Herman AB, yang akrab disapa Atink, mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui surat edaran tersebut. Atink menilai bahwa kebijakan ini sangat tepat untuk menjaga moral dan integritas ASN sebagai bagian dari aparatur pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh inisiatif dari Pj Bupati dalam hal ini. Larangan ini akan memperkuat komitmen kita bersama dalam memberantas narkoba, baik di kalangan ASN maupun masyarakat umum. Kami percaya bahwa langkah ini sangat penting untuk menjaga citra pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Atink saat ditemui di Muara Teweh pada Rabu (8/1/2025).
Atink juga menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pemerintah daerah dalam menciptakan Barito Utara yang bebas narkoba sangat bergantung pada komitmen ASN dalam menjaga diri dari penyalahgunaan narkotika.
“ASN adalah wajah pemerintahan di tingkat daerah. Jika mereka bebas dari narkoba, maka citra pemerintah akan semakin positif di mata masyarakat. Sebaliknya, jika ASN terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, maka itu akan merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tuturnya.
Ardianto, anggota DPRD lainnya, juga menyatakan dukungannya terhadap SE tersebut dan menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan pembinaan berkelanjutan untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik di lapangan. Ia menyarankan agar setiap perangkat daerah dapat membentuk sistem pengawasan yang lebih efektif untuk memonitor penerapan SE ini, sekaligus memberikan pembinaan kepada ASN yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Pengawasan yang ketat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN. Kami di DPRD siap mendukung pelaksanaan SE ini, serta memastikan bahwa kebijakan ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa kompromi,” kata Ardianto.
Ardianto juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung program “Gerakan Batara Bersinar.” Ia berharap agar setiap elemen masyarakat dapat aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba, baik melalui edukasi, kampanye anti-narkoba, maupun pelaporan terhadap tindakan yang mencurigakan.
Penutupan pernyataan dari Ardianto, “Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Barito Utara untuk bersama-sama mendukung langkah-langkah pencegahan narkoba yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Ini adalah perjuangan kita semua untuk menciptakan Kabupaten Barito Utara yang sehat dan bebas dari narkotika.”
Penulis: Saleh
Editor: Maulana Kawit