INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Dalam memaksimalkan pelayanan pendataan salah satu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara (Disdukcapil Barut) melakukan pelayanan keliling dokumen administrasi kependudukan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Teweh Timur pada beberapa waktu lalu. Dimana pada kesempatan tersebut juga salah satu anggota DPRD setempat turut berikan apresiasi.
Anggota dari Komisi I DPRD Barut tersebut sampaikan apresiasi terhadap pelayanan dari dinas terkait dalam hal jemput bola guna memaksimalkan ketercatatan penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Barito Utara ini. Dilakukannya hal tersebut tentunya tidak lepas dari program dinas itu sendiri.
“Saya turut apresiasi atas pelayanan mobiler atau pelayanan keliling yang telah dilaksanakan Disdukcapil,” ungkapnya, pada Jum’at 10 Juni 2023 sore.
Ketua Askab PSSI Barut tersebut juga di samping mempermudah masyarakat yang tidak dapat melakukan administrasi ke kantor langsung dengan adanya pelayanan keliling ini bisa membantu masyarakat yang berada di daerah jauh dari jangkauan maupun akses perjalanan. “ Kita harap pelayanan ini sejalan dengan visi misi Pemerintah Pusat khususnya Pemerintah Kabupaten Barito Utara,” harap pria yang memiliki hoby touring motor tersebut.
Lanjutnya, seperti yang kita ketahui tentunya masih ada penduduk yang belum tercatat di Disdukapil, dengan adanya pelayanan keliling ini juga diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar kiranya dapat memberikan data diri yang sesuai. Selain guna mempermudah pencatatan juga diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah serta kejelasan identitas diri maupun keluarga.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Barito Utara Drs Hendro Nakalelo, mengatakan pihaknya pada awal Juni kemarin turun langsung ke lapangan dalam rangka melaksanakan pelayanan keliling dokumen administrasi kependudukan, di wilayah Kecamatan Teweh Timur. Dalam pelaksanaan pelayanan keliling dokumen kependudukan tersebut didampingi Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Kepala Bidang Daftar Penduduk beserta staf.
Diatakannya, pelayanan tersebut mencakup beberapa dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran (AK), Akta Kematian (AK), Akta Perkawinan (AP), KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak.
Editor: Andrian