INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pria bernama Purwanto bedomisili di Jalan Diponegoro Gang Ketapi Sentol RT 1 RW 1 Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), nekat menjadi pengedar narkoba karena sulit mendapat kerja.
Purwanto lantaran kepincut keuntungan yang cukup besar senilai Rp 20.000.000 setiap berhasil mengedarkan narkoba jenis sabu, akhirnya ditangkap polisi, karena aksinya sangat meresahkan.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, Purwanto ditangkap di rumah yang beralamat Jalan Diponegoro Gang Ketapi Sentol RT 1 RW 1 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa ini sebenarnya baru bebas dari penjara tahun 2020 pasca menjalani hukuman selama 4 tahun 7 bulan ini mengaku bisnis narkoba yang digelutinya lantaran ia tidak bisa bekerja dalam bidang lain.
Hal tersebut disampaikan oleh tersangka saat ditanyai Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Jumat, (25/8/2023).
“Penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Menindaklanjuti hal tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kobar kemudian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya tangal 20 Agustus 2023 pukul 20.30 WIB dilakukan penangkapan tersangka di rumahnya,” jelas Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan, menurut Kapolres, anggota Satresnarkoba mendapati 6 buah klip plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 56,17 gram atau berat bersih 54,37 gram.
“Dari pengakuan tersangka ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial OH, sedangkan sabu tersebut didatangkan dari Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Tersangka juga mengaku bahwa sebelum ditangkap ia sudah 2 kali berhasil sukses mengedarka narkoba tersebut dengan keuntungan Rp 20.000.000 setiap total barang terjual.
Lanjut AKBP Bayu Wicaksono, tersangka mendapat omset penjualan sebelum ia tertangkap menurutnya mencapai Rp 50.000.000.
“Tersangka tidak jera untuk berbisnis narkoba, padahal sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara. Tersangka tidak bisa kerja lain, tadi sudah ditanya dan tersangka bisanya jual Narkoba,” terang AKBP Bayu Wicaksono.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian