INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Beragam alasan dikemukakan warga Pangkalan Bun yang menerima praktik politik uang. Menariknya, meski sudah mengetahui praktik ini dilarang dan berkonsekuensi hukum, lembaran-lembaran rupiah tetap saja masuk ke dalam saku.
Beberapa pelaku praktik politik uang ini, sebagian besar menerima pemberian berunsur politik uang. Namun hal itu bukan lantas menjadi jaminan dalam memilih calon atau kandidat tertentu.
“Kalau ada yang memberi (uang) ya saya diterima saja. Tapi belum tentu saya memilih dia,” kata RM, salah seorang warga Pangkalan Bun, saat ngobrolin politik di warung kopi.
RM sejatinya mengetahui bila penerima politik uang bisa dikenakan pidana. Namun begitu, dia menganggap pemberian tersebut sebagai rezeki yang sayang bila dilewatkan. Pun begitu, dia tidak merasa khawatir karena menganggap tidak ada perjanjian antara dia dengan pemberi untuk memilih calon tertentu.
“Kalau saya menerima (uang) bukan berarti saya akan memilih yang menerima. Saya tidak akan golput, saya akan tetap memilih yang saya anggap sesuai bagi diri saya dong,” jelasnya.
Menurutnya hingga beberapa kali ada pilihan belum pernah saya mendengar bahkan membaca berita-berita orang yang di kasih uang dipidanakan, sebut RM.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotawaringin Barat Antonius menegaskan bahwa politik uang adalah hal yang dilarang.
“Enggak boleh terima uang dari money politic,” tegas Antonius saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (20/12/2023).
Ia mengingatkan agar peserta Pemilu 2024, termasuk capres dan cawapres, Gubernur dan Wakil Gubernur, DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten tidak mengeluarkan pernyataan yang menormalisasi politik uang. Sebab, baik pemberi maupun penerima uang terkait jual beli suara termasuk bentuk pidana pemilu.
“Kami ingatkan agar tidak demikian (menormalisasi politik uang). Kalau sudah masuk nanti ngasih uang, terima, nanti pidana pemilu, Ayo Awasi Bersama Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu, ” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian