website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Abdul Hafid: DAD Harus Terlibat dalam Pembahasan Raperda Sengketa Tanah

Pansus DPRD Kalteng saat melakukan rapat bersama dengan pihak eksekutif dalam pembahasan Pembahasan Rancangan Perda Inisiatif Penyelesaian sengkete dan konflik pertanahan di Kalimantan Tengah. Senin 3 Februari 2025.

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Adat Dayak (DAD) akan dilibatkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kalimantan Tengah.

Usulan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kalteng, Abdul Hafid, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama pihak eksekutif Pemerintah Provinsi Kalteng di Kantor DPRD, Senin, 3 Februari 2025.

Menurut Abdul Hafid, keterlibatan DAD sangat penting karena lembaga adat ini memiliki pemahaman mendalam terkait tanah adat dan potensi konflik yang dapat muncul di masyarakat.

“Sebelumnya kita undang DAD. Mereka lebih paham, terutama soal tanah adat, sebelum terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid,

Pasang Iklan

Ia menambahkan bahwa pengalaman di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan perlunya pendekatan langsung di lapangan sebelum aturan ditetapkan.

“Berkaca dari permasalahan di Kotim, kita harus turun langsung agar melihat kondisi yang sebenarnya sebelum menetapkan produk hukum ini,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang Lohing Simon menegaskan bahwa pembahasan aturan ini membutuhkan waktu yang cukup agar keputusan yang diambil benar-benar matang dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Kami menghargai kehadiran perwakilan eksekutif, namun kami butuh waktu untuk memahami dan berdiskusi bersama anggota Pansus,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalteng, Suharno, menyatakan bahwa pihak eksekutif menerima masukan dari DPRD dan akan memberikan waktu yang cukup untuk kajian lebih lanjut.

“Masukan kami terima. Atas usulan anggota, rapat akan dilanjutkan pada waktu yang belum ditentukan,” tuturnya.

Pasang Iklan

Pembahasan lebih lanjut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang adil dan tepat sasaran dalam penyelesaian konflik pertanahan di Kalimantan Tengah.

Diketahui, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah membentuk tiga Pansus untuk membahas empat Raperda inisiatif dewan.

Keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan.

Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan

Penulis: Redha
Editor   : Maulana Kawit

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan