INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Sebanyak 76 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkoba Kelas II A Kasongan mendapatkan remisi dalam rangka hari besar keagamaan yaitu Natal.
Kepala Lapas Yordani melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Agus Ardyanto mengatakan, dari 88 warga binaan khususnya yang beragama Nasrani, terdapat 76 yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi dalam rangka hari raya Natal 2023.
“Jadi berdasarkan penilaian yang dilakukan terhadap warga binaan khususnya beragama Kristen, ada 77 yang memperoleh remisi,” ungkap Agus Ardyanto Kasi Binadik Lapas Narkotik Kelas IIA Kasongan, Jum’at 8 Desember 2023.
Dijelaskan Ardyanto, pemberian remisi bagi warga binaan, rutin dilaksanakan setiap tahun terutama dalam memperingati hari-hari besar keagamaan dan untuk mendapatkan remisi tersebut, minimal berkelakuan baik selama 6 bulan dan patuh terhadap aturan yang diberlakukan dalam Lapas.
“Wajib berkelakuan baik selama 6 bulan termasuk bagaimana mengikuti aturan-aturan yang ada,” jelas Ardyanto.
Untuk besaran remisi keagamaan, tertinggi mendapatkan potongan dua bulan dan terendah 15 hari.
Ardiyanto berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi, tetap mempertahankan kehidupan yang berkelakuan baik bahkan dapat memberikan contoh dan teladan bagi rekan-rekannya.
“Mudah-mudahan mereka yang mendapatkan remisi, bisa menjadi contoh dan teladan bagi yang lain,” pungkasnya.
Editor: Andrian