INTIMNEWS.COM,SAMPIT- Sebanyak 581 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sampit mendapatkan remisi umum (RU) di momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera menyampaikan pemberian remisi umum ini Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia No. PAS -1616.PK.05.04 Tahun 2024.
Berdasarkan data Lapas Sampit total ada 902 WBP yang mendapat remisi umum 17 Agustus 2024 sebanyak 581 orang dengan rincian 1 bulan 95, 2 bulan 12, 3 bulan 190, 4 bulan 115, 5 bulan 57, 6 bulan 3.
“Yang mendapat RU II bebas di tanggal 17 Agustus sebanyak 10 orang,” kata Meldy Putera, Sabtu 17 Agustus 2024.
Dijelaskan yang tidak memenuhi syarat mendapat remisi sebanyak 321 orang karena 227 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana dan sedang menjalani pidana denda 94 orang.
“Penyerahan Remisi kepada 2 WBP Lapas kelas II B Sampit oleh Bupati Kotawaringin Timur di Gedung Serba Guna Sampit tadi malam,” jelas Meldy.
Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyerahkan remisi kepada 2 WBP di malam resepsi kenegaraan dalam rangka peringatan HUT RI ke-79 di Gedung Serbaguna Sampit, Sabtu 17 Agustus 2024.
“Dirangkaian acara resepsi kenegaraan ini, tadi kita juga menyerahkan remisi ke dua perwakilan warga binaa Lapas Sampit di momen kemerdekaan 17 Agustus 2024,” jelas Halikinnor.